Kasus Pailit TPI
Status Dua Kreditur Pemohon Pailit TPI Diputuskan Besok
JAKARTA – Rapat verifikasi dan pencocokan jumlah klaim tagihan tiap kreditur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang dilakukan oleh tim kurator akan kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rapat yang diagendakan Selasa (15/12/2009) besok akan menentukan status dua kreditor pailit yakni, Asian Venture Finance Limited atau (AVFL) dan Crown Capital Global Limited (CCGL) yang sebelumnya ternyata tidak mampu menunjukan bukti tagihan asli yang diajukan untuk memailitkan PT TPI.
Dalam rapat verifikasi nanti, akan kembali menghadirkan pihak kurator, kreditor, dan debitor pailit. Rapat dipimpin oleh Hakim Pengawas Nani Indrawati. “Besok pagi akan kembali dilanjutkan rapat verifikasi dan pencocokan jumlah klaim tagihan tiap kreditur. Termasuk dua kreditor yang mengajukan permohonan pailit, harus menunjukan bukti tagihan asli pada kurator,” kata Direktur Finance & Tehnik Ruby Panjaitan saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (14/12/2009).
Menurut Ruby, jika dua kreditur tersebut ternyata tidak mampu menunjukan bukti tagihan itu maka, klaim yang selama ini dijadikan dasar permohonan pailit TPI tidak bias dibenarkan. Sebab, permohonan pailit pada perusahaan minimal diajukan oleh dua kreditur yang memiliki hak tagih atas perusahaan yang disinyalir gagal bayar. “Kalau dua perusahaan yang mengajukan permohonan ternyata juga bermasalah, putusan itu juga harus dipertanyakan kembali,” terangnya.
Kuasa Hukum TPI, Marx Andryan saat ditanya, dalam verifikasi dan pencocokan jumlah klaim tagihan nanti ternyata dua kreditur pailit TPI ini sanggup menunjukan surat tagihan asli, apakah TPI tetap tidak mengakui keberadaanya sebagai perusahaan yang mempailitkan TPI.
Marx lagi-lagi menegaskan, debitur pailit TPI tidak akan pernah mengakui dua perusahaan asing asal Singapura tersebut. Sebab, dalam laporan keuangan TPI tidak pernah tercatat adanya pengakuan utang atas dua perusahaan asing tersebut.
Sebelumnya, kuasa hokum TPI Marx Andryan menegaskan CCGL dan AVFL tidak memenuhi syarat formal karena gugatan kepailitan yang diajukan kreditur itu tidak memiliki hak tagih. Kreditor AVFL, kata Marx, telah menjual hak tagihnya pada 17 Oktober 2003 ke PT Khatulistiwa Citra Prima dengan nilai USD1 yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 80 AVFL kata dia, tercatat dineraca PT Cipta TPI hanya sampai dengan 31 Desember 2002.
AVFL diwakili oleh Victoriano C Beltran yang juga merupakan pihak yang mewakili Filago Limited (yang mengaku sebagai pemilik subbond sebelum dialihkan CCGL pada 27 Desember 2004 dengan alamat di Wijaya Graha Puri Blok A nomor 3-4 Jl Wijaya 2 Jaksel yang dimiliki oleh PT AB Capital Indonesia milik Shadik Wahono).
“Fakta ini menjelaskan kalau AVFL tidak mempunyai hak tagih sejak penjualan diatas. Itu berarti tagihan AVFL adalah fiktif, sehingga telah terjadi tindakan kriminal oleh pemohon karena telah mengajukan kreditur fiktif sehingga sesungguhnya TPI menjadi korban tindakan kriminal (victim of crime) dari pemohon,” terang Marx.
Pada rapat verifikasi sebelumnya, hakim pengawas pailit TPI, Nani Indrawati menegaskan pada seluruh kreditor agar dapat menunjukan dokumen asli pada tim kurator selaku pihak yang bertanggung jawab atas inventaris aset TPI. Jika tidak bisa menunjukan, mereka tidak bias diakui sebagai kreditor. Nani memberikan kesempatan kepada seluruh kreditor untuk menunjukan surat tagihan aslinya pada rapat verifikasi lanjutan, besok.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum CCGL Ibrahim Senin menyatakan, AVFL dan CCGL siap menunjukan bukti asli tagihan pada rapat pencocokan dan verifikasi utang berikutnya. Klienya, kata dia, tidak mungkin mengajukan tagihan hutang kalau tidak ada bukti tagihan. “Kami siap membawa bukti tagihan utang yang asli. Rabu, akan kita tunjukan pada tim kurator,” jelas Ibrahim Senen.
Dalam rapat pencocokan dan verifikasi utang sebelumnya, Jumat kemarin, kurator TPI William Eduard Daniel dan Safitri Hariani menyampaikan bahwa jumlah kreditur yang telah tercatat mencapai 91 kreditur dengan total klaim tagihan mencapai Rp1,5 triliun. Dari total 91 kreditur, baru 70 kreditur yang diakui sementara oleh kurator sebagai pihak yang memiliki tagihan utang terhadap TPI. “Untuk itu pada rapat verifikasi mendatang para kreditur harus menunjukan bukti tagihan utang yang asli. Supaya statusnya dapat dinaikkan menjadi diakui,” jelas William Eduard Daniel.
Kurator Pailit TPI William Eduard Daniel menyatakan, akan mempercepat proses verifikasi dan pencocokan jumlah klaim tagihan tiap kreditur yang diagendakan besok pagi. Dalam rapat verifikasi nanti, pihaknya akan ada pencocokan semua utang-piutang yang telah dilaporkan. “Kalau waktunya cuma satu hari, saya pesimistis, karena jumlahnya (yang harus diverifikasi) cukup banyak, totalnya kira-kira mencapai Rp1,3 triliun,” katanya.
Dia berharap, proses verifikasi tersebut dapat berjalan lancar karena selama ini proses pengurusan atau pemberesan pailit TPI selalu mengalami sejumlah hambatan. “Kurator sedang mempersiapkan diri untuk rapat verifikasi dengan pihak-pihak terkait karena sebelumnya, rapat verifikasi saja mundur-mundur terus,” katanya.
Dalam rapat verifikasi nanti, kata dia, pihaknya akan berusaha menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai Undang-Undang yang diatur. Tidak hanya itu, pada rapat verifikasi, pihaknya juga berupaya membuka dan memberikan kesempatan pada direksi TPI agar bisa menjalin komunikasi. “Kami percaya, direksi tidak akan macam-macam karena kita sudah melakukan pergantian speciment rekening bank yang dimiliki TPI, selain daftar inventaris aset,” ungkapnya. (m purwadi/Koran SI/ade)